PEMBINAAN PENGAWAS DI SMA NEGERI 2 BATU

Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, SMA Negeri 2 Batu secara rutin melakukan pembinaan bagi seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Demikian juga pada masa pandemi Covid-19 ini, seluruh stakeholder dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Senin, 18 Oktober 2021 yang dilaksanakan di Aula SMA Negeri 2 Batu. Pembinaan dari Pengawas SMA Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kota Malang Kota Batu Bapak Drs. Agus Hariyono, M.M yang sekaligus juga sebagai pengawas di SMA Negeri 2 Batu. Adapun materi kegiatan pada pembinaan kali ini adalah :

  1. Permendikbud No. 15 tahun 2018 ayat 1 Tugas guru ada 5:
    • Merencanakan
    • Melaksanakan
    • Menilai
    • Membimbing dan melatih
    • Melaksanakan tugas tambahan: Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Pelatih
  2. Kegiatan Proses pembelajaran
    • Perencanaan:Kalender pendidikan
    • Hari efektif untuk menentukan pekan efektif
    • Kalender sekolah untuk menentukan pekan tidak efektif
    • RPE untuk mengetahui Pekan efektif
    • Jam efektif untuk mengetahui jam penilaian selanjutnya diseuaikan dengan KD berdasarkan kompleksitas, untuk lihat tingkatannya menggunakan taksonomi Anderson
    • Prota
    • Prosem
    • Silabus: Identitas, KI, Ruang lingkup (Pengembangan kesepakatan TPK Jatim), KD, Materi Pokok, Kegiatan Pembelajaran, Penilaian, Alokasi dan Sumber Belajar
    • RPP
    • Bahan ajar
      • Melaksanakan:
        • Jadwal
        • Presensi
        • Jurnal
        • Daftar nilai
        • Jurnal penilaian sikap
        • Pembimbingan siswa
        • Melatih siswa
      • Penilaian:
        • Jurnal penilaian
        • Bukti penilaian peserta didik, teman
        • Kisi-kisi, kartu soal, telaah soal
        • Dirakit soal
        • Uji coba soal
        • Analisis soal dgn melihat ketuntasan siswa
  3. Penilaian PKG berdasarkan permen 35 tahun 2010:
    • Penilaian oleh KS
    • Penilaian oleh teman sejawat
    • Penilaian oleh peserta didik
    • Pembuatan video pembelajaran
  4. Menyusun Rencana PKG:
    • KD diambil dari permen 37 tahun 2018
    • Setiap KD ada KD 3.1-3.4 atau KD berpasangan
    • Setiap KD harus menghasilkan porto folio: Karya dan Perbuatan
  5. Bukti porto folio:
  6. Lembar penilaian
  7. Unjuk kerja
  • jika anak menghasilkan sesuatu: produk
  • jika anak melakukan sesuatu: unjuk kerja
  • jika anak meneliti sesuatu; projek
  • jika projek diambil salah satu: proses
  • jika projek diambil terbaik: pilihan
  • jika projek diambil semua: hasil

8. Jurnal Sikap:

  • Spiritual
  • Mensyukuri nikmat
  • Berdo’a
  • Toleransi
  • Taat beribadah

9. Sosial:

  • Jujur
  • Disiplin
  • Respon
  • Bertanggung jawab

10. Penunjang penilaian sikap:

  • Dasar hukum Menyusun RPP: SE no. 14 tahun 2019..kontennya sesuai permen no. 22 tahun 2016
  • Komponen RPP: ada 3:

– Tujuan pembelajaran

– Langkah-langkah

– Penilaian pembelajaran

  • Prosedur Penilaian:

– Menyusun kisi-kisi: Ruang lingkup, kompetensi, level

– Membuat soal sebelumnya ditelaah dulu sesuai: Materi, konstruksi, dan Bahasa

– Soal diuji cobakan terlebih dahulu waktu PH

– Analisis berfungsi utk mengetahui tingkat ketuntasan proses membimbing dan melatih

– Remidial teaching diluar jam mengajar

– Tutor sebaya

– Tes

  • Materi pokok diambil dari KD Pengetahuan
  • Ruang lingkup materi: Materi pembelajaran akan diketahui setelah bisa menentukan IPK
  • Mengajar berdasarkan KD 4: Harus ada yg diamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *