TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMAN 2 BATU
I. DASAR HUKUM
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan pasal 52 poin G;
- Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah;
- Undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambnag Negara.
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No. 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
II. HAK PESERTA DIDIK
Setiap peserta didik mempunyai hak :
- Mengikuti pembelajaran di sekolah
- Mendapatkan perlakuan yang sama dalam kegiatan pembelajaran
- Meminjam dan menggunakan sarana sekolah
- Menjadi pengurus OSIS, pengurus organisasi yang ada di SMA Negeri 02 Batu atau anggota kepanitiaan dalam kegiatan kesiswaan
- Mengikuti pengembangan diri/ekstrakurikuler
- Mendapatkan bimbingan dari para guru dalam upaya mencapai prestasi secara optimal
III. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
- Peserta didik wajib menghormati dan taat pada Kepala Sekolah, guru, staf TU dan karyawan sekolah.
- Peserta didik ikut bertanggung jawab atas terselenggaranya kebersihan, keindahan, kelestarian lingkungan dan keamanan, serta kelancaran jalannya pelajaran dikelas
- Peserta didik wajib menumbuhkan dan memelihara rasa kekeluargaan sesama warga sekolah.
- Peserta didik memakai seragam dan atribut yang telah ditentukan :
- Pakaian
- Pakaian seragam nasional (putih abu-abu) adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.
- Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera.
- Pada saat Upacara Bendera dilengkapi topi pet, ikat pinggang warna hitam, dan dasi.
- Hari Rabu, peserta didik memakai seragam Merah Putih (almamater), Hari Kamis memakai seragam Batik Khas SMAN 02 Batu, Hari Jumat memakai seragam Pramuka.
- Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.
- Atribut adalah kelengkapan pakaian seragam yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge lokasi , badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah, logo SMA Negri 02 Batu, badge ambalan SMA Negeri 02 Batu.
- Bagi siswa putri yang berjilbab wajib menggunakan jilbab kain segi empat (tidak boleh menggunakan jilbab kaos).
- Pakaian seragam nasional (putih abu-abu) adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.
- Sepatu hitam 100%, dipakai Hari Senin, Selasa, Kamis, Jumat. Hari Rabu memakai sepatu bebas.
- Rambut dan Make up :
- Berambut pendek rapi, tidak gondrong dan tidak dicat warna serta tidak gundul yang ada garis-garisnya juga tidak dimodel panjang bagian belakangnya (untuk putra).
- Tidak memakai anting, tindik, tato, kalung, gelang dan rantai disaku (untuk putra).
- Rambut disisir rapi, tidak boleh dicat warna, disambung, dan disambung (untuk putri).
- Tidak memakai perhiasan berlebihan, tato, tindik telinga lebih dari 1 (satu). (putri)
- Alis tidak dicukur dan tidak memakai kosmetik berlebihan.
- Tidak diperbolehkan pakai cat kuku (untuk putri)
- Pakaian
- Penggunaan HP di atur sesuai kondisi tertentu.
- Peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah.
- Peserta didik mengikuti kegiatan ekstra yang ada di sekolah.
- Mengembangkan rasa ikut memiliki dan memelihara sarana prasarana dan inventaris kelas yang ada di sekolah.
- Menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Menjaga kebersihan dan ketertiban masing-masing kelas
IV. PERIHAL MASUK SEKOLAH
- Bel masuk dibunyikan pukul 06.45 dan peserta didik hadir di sekolah 15 menit sebelum bel berbunyi. Dilanjutkan dengan program literasi selama 15 menit.
- Sebelum memulai pembelajaran Peserta didik berdoa bersama dengan dengan didampingi guru jam pertama.
- Jam belajar dimulai :
- Senin : Pukul 06.45 – 14.45 (Jam I s.d. IX)
- Selasa s.d. Kamis : Pukul 07.00 – 14.45 (Jam I s.d. IX)
- Jum’at : Pukul 07.05 – 15.10 (Jam I s.d. X)
- Peserta didik dinyatakan terlambat jika peserta didik datang ke sekolah setelah bel masuk dibunyikan;
- Peserta didik yang datang terlambat wajib lapor pada petugas piket, dengan menerima konsekuensi.
- Ketentuan terlambat di atas berlaku dalam 1 semester.
- Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena sakit (harus melampirkan surat keterangan dokter) atau keperluan penting lain wajib memberi informasi tertulis dari orang tua/wali peserta didik paling lambat 1 (satu) hari setelah tanggal tidak masuk.
- Apabila informasi tertulis diterima lebih dari 1 hari peserta didik dianggap atau dicatat alpa (membolos).
- Peserta didik tidak boleh meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung sebelum mendapat izin dari guru di kelas, disertai surat permohonan izin.
- Peserta didik tidak boleh meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung sebelum mendapat izin dari guru di kelas, tatib, wakil kepala sekolah.
- Kegiatan pembelajaran diakhiri dengan doa.
V. LARANGAN PESERTA DIDIK
- Peserta didik meninggalkan kelas/sekolah tanpa izin.
- Peserta didik melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan masyarakat.
- Membawa barang di luar kebutuhan belajar dan alat komunikasi. Apabila tetap membawa segala resiko kehilangan dan kerusakan menjadi tanggung jawab pribadi.
- Peserta didik yang tidak memiliki SIM dan kelengkapan kendaraan, mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
- Peserta didik membawa, menggunakan dan mengedarkan :
- Rokok;
- Narkoba;
- Minuman keras dan sejenisnya yang memabukkan;
- Senjata tajam; dan
- Serta barang lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan sekolah.
- Peserta didik melakukan intimidasi (fisik dan psikis), bullying, dan SARA.
- Merusak sarana dan prasarana sekolah
BENTUK – BENTUK PELANGGARAN
A. SIKAP PERILAKU
NO. | BENTUK PELANGGARAN |
1 | Tidak membawa buku sesuai jadwal. |
2 | Membuat kegaduhan di kelas atau di sekolah. |
3 | Mencoret-coret atau mengotori dinding, pintu, meja, kursi, pagar sekolah. |
4 | Membawa atau bermain kartu remi dan domino di sekolah. |
5 | Memparkir sepeda/motor tidak pada tempatnya. |
6 | Bermain bola di koridor dan di dalam kelas. |
7 | Menyontek |
8 | Melindungi teman yang bersalah |
9 | Menghidupkan handphone waktu KBM. |
10 | Berpacaran di Sekolah. |
11 | Berperilaku jorok atau asusila baik didalam mauapun diluar sekolah |
12 | Merayakan ulang tahun di sekolah |
13 | Menyanyikan lagu kebangsaan dengan sikap tidak sempurna |
14 | Membawa atau membunyikan petasan. |
15 | Membuat surat izin palsu. |
16 | Meloncat jendela dan pagar sekolah. |
17 | Merusak sarana dan prasarana sekolah. |
18 | Bertindak tidak sopan/ melecehkan Kepala Sekolah, guru dan karyawan sekolah. |
19 | Mengancam / mengintimidasi teman sekelas / teman sekolah |
20 | Mengancam / mengintimidasi Kepala Sekolah, guru dan karyawan. |
21 | Membawa / merokok saat masih mengenakan seragam sekolah. |
22 | Menyalahgunakan media sosial yang merugikan pihak lain yang berhubungan dengan sekolah |
23 | Berjudi dalam bentuk apapun di sekolah. |
24 | Membawa senjata tajam, senjata api dsb. di sekolah. |
25 | Terlibat langsung maupun tidak langsung perkelahian/tawuran di sekolah, di luar sekolah atau antar sekolah. |
26 | Mengikuti aliran/perkumpulan/geng terlarang/Komunitas LGBT dan radikalisme |
27 | Membawa, menggunakan atau mengedarkan miras dan narkoba |
28 | Membawa dan/atau membuat VCD Porno, buku porno, majalah porno atau sesuatu yang berbau pornografi dan pornoaksi. |
29 | Mencuri di sekolah dan di luar sekolah. |
30 | Memalsukan stempel sekolah, edaran sekolah atau tanda tangan Kepala Sekolah, guru dan karyawan sekolah. |
31 | Terlibat tindakan kriminal, mencemarkan nama baik sekolah. |
32 | Terbukti hamil atau menghamili |
33 | Terbukti menikah |
34 | Melakukan pergaulan bebas |
B. KERAJINAN
NO | BENTUK PELANGGARAN |
1 | Datang terlambat. |
2 | Tidak mengikuti pelajaran tanpa izin. |
3 | Meninggalkan kelas tanpa izin. |
4 | Di kantin saat jam pelajaran. |
5 | Tidak mengikuti dan melaksanakan piket 7K. |
6 | Tidur di kelas saat pelajaran berlangsung |
7 | Tidak membawa buku yang berkaitan dengan pelajaran. |
8 | Pulang sebelum waktunya tanpa izin dari sekolah |
9 | Tidak masuk sekolah tanpa keterangan. |
10 | Tidak mengikuti upacara |
11 | Tidak mengikuti kegiatan sekolah |
12 | Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler |
C. KERAPIAN
NO | BENTUK PELANGGARAN |
1 | Tidak berseragam sesuai dengan ketentuan. |
2 | Tidak memasukkan baju. |
3 | Melipat lengan baju, baju tidak dikancingkan. |
4 | Seragam yang dicoret-coret. |
5 | Celana atau rok bawah tidak dikelim. |
6 | Celana atau rok sobek |
7 | Tidak memakai kaos kaki. |
8 | Memakai kaos kaki tidak sesuai ketentuan ( senin – kamis putih, jum’at – sabtu hitam ). |
9 | Tidak memakai ikat pinggang. |
10 | Memakai ikat pinggang tidak sesuai dengan ketentuan (hitam) |
11 | Seragam atribut tidak lengkap. |
12 | Tidak memakai sepatu hitam ( selain olah raga ). |
13 | Berambut panjang terurai (peserta didik putri ). |
14 | Mewarnai /cat rambut |
KETERANGAN :
- Perihal terlambat : Peserta didik yg terlambat 1 x diberiperingatan oleh tatib. Terlambat 2 X mendapat pembinaan dari BK dan Tatib. Terlambat 3 X orang tuan peserta didik harus datang kesekolah .
- Peserta didik yang melanggar poin a, b dan c mendapatkan pembinaan oleh BK dan wali kelas untuk membuat kesepakatan konsekuensi atas pelanggaran yang telah dilakukan.
D. PENGHARGAAN
NO | BENTUK PENGHARGAAN | KRITERIA | POINT |
1 | BERPRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK | Membawa nama baik sekolah dengan mengikuti kejuaraan, kompetisi atau pagelaran : 1. Tingkat Nasional 2. Tingkat Provinsi 3. Tingkat kota/kabupaten 4. Tingkat kecamatan 5. Mengikuti lomba sebagai peserta (tidak juara) 6. Mengikuti pelatihan LDKMS 7. Diangkat menjadi ketua OSIS 8. Diangkat menjadi pengurus OSIS | 100 75 50 25 10 15 25 20 |
2 | TIDAK BERPRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK | 1. Tidak pernah alpha (bagi peserta didik yang mempunyai catatan pelanggaran). 2. Tidak pernah terlambat selama 1 bulan berturut-turut (bagi perserta didik yang mempunyai pelanggaran). | 25 15 |