Evaluasi Sekolah Penggerak, P3AKN DPR RI Kunjungi SMA Negeri 2 Batu

SMAN 2 BATU – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pimpinan dan anggota DPR RI, Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (P3AKN), Badan Keahlian Dewan Sekjen DPR RI mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema implementasi sekolah penggerak: Masalah dan tantangan, bertempat di ruang pertemuan SMAN 2 Batu, Selasa (20/2/24).

Rombongan yang dipimpin Dahiri, S.Si, M.Si itu melakukan kegiatan ini selama tiga hari di Jatim, termasuk di Kota Batu. Dalam paparannya Dahiri menjelaskan, pemenuhan akses pendidikan merupakan tangung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam Alinea ke empat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), bahwa kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kemudian akses pendidikan ditegaskan juga dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sedangkan kewajiban negara dalam memenuhi akses pendidikan ditegaskan dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD NRI 1945 bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN ini merupakan wujud nyata dukungan negara dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menginisiasi peningkatan kualitas SDM dengan meningkatkan mutu pendidikan melalui Program Sekolah Penggerak (SP),” ujarnya

Dijelaskan, Program Sekolah Penggerak menurut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 bertujuan meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik baik dari aspek kompetensi kognitif maupun karakter, dan melakukan pengimbasan ke sekolah lain untuk melakukan peningkatan mutu serupa.

“Transformasi yang diharapkan tidak hanya terbatas pada satuan pendidikan, melainkan dapat memicu terciptanya ekosistem perubahan dan gotong royong di tingkat daerah dan nasional sehingga perubahan yang terjadi dapat meluas dan terlembaga,” terangnya.

Ditambahkan, Program Sekolah Penggerak menyasar baik sekolah swasta maupun negeri melalui 5 intervensi perbaikan yakni: 1) Pendampingan Konsultatif dan Asimetris, 2) Penguatan Sumber Daya Manusia di sekolah, 3) pembelajaran Paradigma Baru, 4) Perencanaan Berbasis Data, dan 5) Digitalisasi Sekolah.

Program Sekolah Penggerak telah melibatkan 14.219 satuan pendidikan yang tersebar di 34 Provinsi dan 509 Kabupaten/Kota yang dalam pelaksanaannya dibiayai oleh APBN dan APBD. SP tertinggi pada jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dengan jumlah 6027 satuan pendidikan dan terendah pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SB) dengan jumlah 260 satuan pendidikan (Gambar 1). Sedangkan sekolah penggerak tertinggi berada di pulau Jawa dan terendah Papua.

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Batu, Anto Dwi Cahyono, S.Pd. MM mengungkapkan, kedatangan Team of Reference nya DPR RI atau pencari data dari DPR RI ke Jawa Timur, khususnya ke sekolah penggerak untuk menanyakan tentang keterlaksanaan implementasi sekolah penggerak, mulai dari pendaftaran sebagai sekolah penggerak, proses dari tahun pertama sampai ke tiga, pembiayaan dari pemerintah, peran serta / dukungan dari pemerintah pusat, provinsi, wilayah kota maupun kabupaten.

“Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi di DPR RI,” ujar Anto Dwi Cahyono.

Acara pertemuan juga diwarnai tanya jawab dengan stake holder, beberapa guru, serta memberi questioner untuk dijawab siswa. (Agus Salimullah, M.Pd.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *