SMA Negeri 2 Batu Bertekad Jadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Kepala SMAN 2 Batu bersama dewan guru dan siswa saat deklarasi bersama bahwa SMAN 2 Batu bertekad menjadi kawasan tanpa rokok.

KOTA BATU, SMAN 2 BATU- SMAN 2 Batu bertekad menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Hal itu disampaikan Kepala SMAN 2 Batu, Wartono, S.Pd. S.IP., M.Pd. usai upacara bendera di lapangan basket sekolah setempat, Senin (17/11/25). Deklarasi bersaama itu juga dihadiri dewan guru dan siswa. Dengan penuh semangat, kepala SMAN 2 Batu mengumandangkan pernyataan “SMA Negeri 2 Batu bertekad jadi kawasan tanpa rokok”.

“Ya, SMA Negeri 2 Batu bertekad menjadikan lingkungan pendidikan ini menjadi kawasan tanpa rokok. Saya berharap seluruh warga sekolah dapat mendukung upaya ini demi menjaga kesehatan kita bersama,” harap Wartono.

Koordinator Unit Kesehatan Sekolah (UKS) SMAN 2 Batu, Rita Kholifah Sugeha, S.Pd. M.Pd. mengungkapkan, berdasarkan sosialisasi yang disampaikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu pada 29 Oktober 2025, dinyatakan bahwa sekolah dan fasilitas kesehatan termasuk kawasan tanpa rokok. Sedangkan beberapa tempat lain seperti perkantoran dan lain-lain harus menyediakan smoking area.

“Di SMAN 2 batu sebenarnya sudah berupaya menjalankan KTR walaupun sangat sulit terutama karena ada oknum yang belum menjalankan ini sepenuhnya, sehingga mereka masih merokok di kawasan sekolah. KTR bukan melarang merekok, tetapi harus di luar sekolah. Itu hak mereka,” ujarnya sembari berharap seluruh warga sekolah perlu berperan aktif dalam mewujudkan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok demi kesehatan kita semua.

Sekadai diketahui, Dinkes Kota Batu sangat konsisten mengawal KTR ini, terutama di kawasan sekolah. Bahkan, Dinkes sering melakukan Sidak di Kawasan Tanpa Rokok yang ada di lingkungan pendidikan. Sidak itu mereka lakukan sebagai kegiatan supervisi sekaligus inspeksi mendadak penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Biasanya, Sidak dipimpin oleh Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit, dan Penanganan Bencana, dr. Susana Indahwati, serta melibatkan lintas sektor terkait.

Sidak dilaksanakan di berbagai lokasi strategis, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, rumah ibadah, terminal angkutan umum, kantor Balai Kota, hingga hotel. Turut mendampingi dalam kegiatan ini sejumlah petugas dari instansi terkait, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, serta sejumlah SKPD lain.

Dalam arahannya, dr. Susana menegaskan pentingnya pengawasan ketat, terutama di sekolah dan area bermain anak yang waii Dalam arahannya, dr. Susana menegaskan pentingnya pengawasan ketat, terutama di sekolah dan area bermain anak yang wajib 100 persen bebas dari aktivitas merokok.

“Jika ditemukan puntung rokok atau iklan rokok di lokasi yang dilarang, segera didokumentasikan dan diberikan edukasi,” ujarnya.

Selain pemantauan langsung, Satgas KTR juga mengumpulkan informasi dari siswa maupun masyarakat sekitar terkait aktivitas merokok atau penjualan rokok di lingkungan tersebut. Upaya edukasi diperkuat dengan pemasangan stiker serta distribusi buku panduan KTR di lokasi supervisi.

Hasil dari supervisi dan sidak ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Kesehatan Kota Batu, untuk memastikan komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang sehat serta mendukung pengendalian tembakau di ruang-ruang publik. (Pewarta: Agus Salimullah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *